Pornografi dan Arifinto

Sejauh jejak langkah manusia di muka bumi, pornografi telah lama mengambil bagian dari sejarah. Entah sebagai seni, atau sebagai sesuatu yang dilarang.

Pornografi sering dihujat, namun pornografi juga sering didamba-dambakan. Pornografi bisa mengambil berbagai bentuk di dunia. Baik sebagai lukisan, fotografi, patung, tulisan, pertunjukkan, atau musik. Pornografi bisa terselip di mana-mana. Dan yang lebih penting: pornografi bisa muncul secara disengaja maupun tidak disengaja.

Di zaman prasejarah (pada masa Paleolitikum) sudah ditemukan peninggalan lukisan goa, ukiran, dan artefak berupa patung Venus yang menunjukkan gelagat pornografi di kalangan masyarakat kala itu. Ada juga peninggalan dari masa Mesir Kuno berupa Papyrus 55001 (sering disebut sebagai Erotic Papyrus) yang berisi 12 sketsa erotis yang menggambarkan berbagai posisi seks. Lain lagi dengan kitab Kama Sutra yang berisi manual seks yang ditulis Vātsyāyana pada abad pertama Masehi. Selain itu, di Jepang, dikenal Shunga yang merupakan bentuk seni erotis mereka yang biasanya dibuat pada potongan kayu.

Terkadang, banyak kalangan yang tak suka pada pornografi. Biasanya, mereka mengatasnamakan Tuhan untuk urusan ini.

Ketika Pompeii disapu oleh letusan Gunung Vesuvius di tahun 79 Masehi, banyak yang bilang bahwa itu adalah hukuman Tuhan terhadap masyarakat yang porno. Pompeii memang dikenal kaya akan peninggalan karya-karya seni porno.

Karena takut akan hukuman Tuhan, manusia saling melarang yang lain untuk berlaku yang mengarah pada tindak porno. Mereka buat berbagai macam hukum soal pornografi. Sampai timbul satu masalah: definisi.

Bagian tubuh mana saja yang dianggap porno? Sejauh mana bagian porno tersebut boleh disebarluaskan?

Seringkali, urusan pornografi ini akhirnya terbentur pada masalah hak asasi. Banyak yang takut pada hukuman Tuhan sementara banyak juga yang merasa perlu untuk mengumbar aurat mereka.

Negara kita, Indonesia, punya dasar hukum berupa Undang-Undang Pornografi yang telah disahkan pada tanggal 30 Oktober 2008. Selama masa penggodokannya, UU ini telah menimbulkan banyak kontroversi. Salah satu penolakan datang dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Ketua DPRD Bali Ida Bagus Wesnawa. Bahkan, ketika telah disahkan menjadi UU, Ketua DPRD Papua Barat Jimmya Demianus Ijie mengancam Papua Barat akan memisahkan diri dari NKRI jika UU tersebut tidak dibatalkan.

Polemik. Banyak yang tak sekata soal pornografi ini.

Namun, DPR tidak menggubris aksi penolakan ini. 28 Oktober 2008, naskah konsep RUU Pornografi tetap ditandatangani oleh delapan fraksi di DPR. Pada Rapat Paripurna untuk pengesahan, dua fraksi menyatakan walk out. Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Fraksi Partai Damai Sejahtera (PDS). Selain itu, dua orang dari Fraksi Partai Golkar (Nyoman Tisnawati Karna dan Gde Sumanjaya Linggih) menyatakan walk out secara perseorangan.

Apapun historinya, kenyataan menyatakan bahwa negara kita telah mengesahkan UU ini sebagai dasar hukum.

UU ini langsung menemukan “korban-korban”-nya. Yang paling terkenal tentu saja skandal video seks Nazriel Irham alias Ariel, vokalis dari grup musik Peterpan. Ariel dituduh terlibat dalam skandal rekaman video yang menampilkan adegan persetubuhan antara dirinya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Berita ini meledak di kalangan masyarakat dan disiarkan di mana-mana. Memungkinkan anak kecil yang tadinya tidak tahu menahu soal pornografi jadi terbawa ikut menonton video Ariel.

Setelah lumayan lama sejak kasus Ariel ditindak, muncul kasus baru yang tak kalah menyita perhatian masyarakat. Salah seorang Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial atau PKS (yang dikenal sebagai salah satu fraksi yang paling giat dalam menyuarakan antipornografi), Arifinto, tertangkap kamera wartawan sedang menonton video porno lewat komputer tabletnya saat Rapat Paripurna DPR sedang berlangsung.

Tentu saja berita ini langsung menjadi bahan olok-olok massa. Yang berkoar-koar soal hukum antipornografi sendiri ternyata merupakan pelaku pornografi. Walau Arifinto sendiri menyangkalnya dengan menyebut bahwa video porno tersebut secara tak sengaja dibuka olehnya dari surat elektronik yang dia terima dari seorang anonim.

Entah disengaja atau tidak, Arifinto tetap melakukan kesalahan. Memainkan komputer tablet saat sedang Rapat Paripurna bukanlah hal yang dapat dibenarkan. Sedangkan soal motif Arifinto dalam menonton video porno tersebut, mungkin lebih baik kita berikan segala urusannya pada Tuhan Yang Mahakuasa. Yang—katanya—akan memberi hukuman seperti letusan Gunung Vesuvius terhadap masyarakat yang berlaku porno.



Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.